Saturday, November 23POS VIRAL
Shadow

Digugat Anak Rp 1 M Tak Akui Nurhana Sebagai Anaknya

Digugat Anak sang ibu di suruh bayar dengan nilai sebesar 1 M. Dari ibu kandung nya tak akui Nurhana sebagai anak nya Hajjah Fatimah.

Digugat-Anak-Rp-1-M-Tak-Akui-Nurhana-Sebagai-Anaknya

Sebab di sangka menggelapkan surat tanah selama 397 m di Jalan KH. Jasyim Asari, Desa Kenanga, Kecamatan Cipondoh., Kota Tangerang. Melaporkan tidak membenarkan anak kandung nya, Nurhana serta menantunya Nurhakim. Yang kini telah menggugat nya dengan cara perdata sebesar Rp 1 miliyar di Majelis hukum Negara Tangerang.

” Hatiku sakit amat sangat, lenyap banget. Sebelum nya saya bilang sulit, saat ini ia sampai hati menuntut ku Rp 1 miliyar, sebab tanah. Itu saja, saya tidak menganggap nya anak lagi,” ucap nya di saat ditemui berakhir konferensi di Majelis hukum Negara( PN) Tangerang, Minggu 5 November 2023.

Fatimah juga kecewa dengan tindakan anak keempat nya yang senantiasa membadai permasalahan tanah tiap kali tiba ke rumah nya.“ Tiap terdapat runtuh, saya telah mengusir nya tiap tiba kerumah, supaya tidak balik lagi,” ucap nya. Beliau berterus terang tidak ketahui gimana cara melunasi gugatan putra nya bila ketua pengadilan mengabulkan nya. Bagi dia, tanah sengketa itu tidak sempat dijual sebab bakal di bagikan pada 8 buah hati nya sebagai peninggalan, tercantum Nurhana.

” Duit buat beri uang Rp 1 miliyar dari mana. Jika memiliki duit segitu mendingan pergi ke sana,” jelas nya. Sedangkan Di saat ditanyai penjelasan reporter, Nurhana sungkan menanggapi. Beliau lekas meninggalkan ruang konferensi bersama buah hati nya.“ Tidak, tidak butuh tanya jawab, saya tidak ingin menambah pikiran,” ucapnya dengan bunyi jengkel berakhir sidang.

Ini kronologi Ibu 90 Tahun Digugat Rp 1 M

Konflik antara Hj Fatimah( 90), masyarakat Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Yang di gugat gadis kandungan serta menantu nya di gugat sebesar Rp 1 Miliyar di Majelis hukum Negara( PN) Tangerang sedang lalu berlanjut.

Konflik itu bersinambung sampai kesimpulannya pada tahun 2013 Nurhakim serta istri nya memberi tahu. Fatimah ke Polres Metro Tangerang dengan dakwa-an menggelapkan akta serta mendiami tanah seorang tanpa permisi.

“ Laporan nya ke majelis hukum perdata, dengan desakan ganti rugi Rp 1 miliyar. Tidak hanya ibu saya, 3 kakak saya pula jadi tersangka ialah Rohimah, Marhamah serta Marsamah. Jika tidak dapat melunasi, Ibunda bakal di usir dari tanah. Kayak nya Kami diperas, sementara itu Ibunda serta kakak pria saya telah bermukim di situ semenjak tahun 1988,” nyata Amas. Permasalahan ini telah 2 kali di selenggarakan di Majelis hukum Negara Tangerang. Konferensi hari ini di selenggarakan dengan skedul mencermati penjelasan saksi penuntut serta tergugat.

Daya hukum penuntut, M Singarimbun berkata, klien nya Nurhakim berterus terang membagikan surat tanah itu pada mertuanya, Abdurahman, sebab berkomitmen bakal membeli nya pada tahun 1987. Tetapi, sampai mertua nya tutup usia, beliau tidak sempat menyambut pembayaran atas penjualan tanah itu.

Nurhakim luang alih ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Disaat mengenali mertua nya tutup usia, beliau balik ke Tangerang buat memohon tanah itu di bayar. dibayar. Akhir nya ia memohon surat tanah nya di kembalikan, tetapi tidak diserahkan pula. Sebab itu, ia mengajukan petisi ke majelis hukum, jelasnya.

Bagi Singarimbun, klien nya tidak menggugat sebesar Rp 1 miliyar. Ubah rugi nya cuma Rp 2 juta per meter lebar tanah. Ganti rugi di dasarkan pada harga tanah di saat ini.“ Tidak hingga Rp1 miliyar, cuma dekat Rp800 juta,” jelasnya. Sementara itu, kasus ini sudah di coba di tuntaskan dengan cara kekeluarga-an lewat sebagian perantaraan. Tetapi keluarga tersangka bersikukuh tidak ingin meluluskan permohonan Nurhakim.

Baca Juga : Cina Ekspor Truk Container Bermuatan Narkoba Ke Indonesia

Dampak Sengketa Lahan Ibu Ini Digugat Anak Kandungnya Rp 1 M

Seseorang ibunda bernama Hajjah Fatimah( 90), masyarakat Jalur KH Hasyim Asari, RT 02 atau 01 No 11, Kelurahan Kenanga.  Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, di gugat putra kandungan serta menantunya sebesar Rp. 1 Miliyar ke Majelis hukum Negara( PN) Tangerang sebab perkara tanah.

Janda 8 anak ini digugat oleh anak keempat nya, Nurhana serta suaminya Nurhakim. Tidak hanya petisi materil sebesar Rp1 miliyar selaku ganti rugi. Fatimah pula digugat meninggalkan tanah tempat tinggal nya saat ini. Bersumber pada data dari anak bontot Fatimah, Amas( 37) tanah seluas 397 m persegi yang terdapat di Dusun Kenanga itu awal mulanya kepunya-an Nurhakim. Setelah itu pada tahun 1987, tanah itu dibeli oleh almarhum bapak nya, H Abdurahman dengan harga Rp 10 juta. Beliau juga membagikan Rp. 1 juta pada Nurhana selaku peninggalan.

“ Pembayaran tanah nya pula di saksikan oleh kakak- kakak saya. Nurhakim telah membagikan surat tanah nya pada papa saya. Tetapi senantiasa atas julukan Nurhakim,” jelasnya di Majelis hukum Negara Tangerang.

Bagi Amas, surat tanah itu belum di limpahkan atas tuduhan yang tidak belum merugikan, sebab Nurhakim tidak sempat ingin melaksanakan perihal itu.“ Ia tidak ingin, dengan alibi sedang dalam keluarga, tetapi menantunya tidak yakin. Bersumber pada keyakinan itu, bunda saya turut saja. Sementara itu ia telah membuat statment sedia mengubah sebutan surat, itu abnormal,” jelas nya.

Tetapi sebagian tahun setelah itu, sehabis Abdurahman tewas. Nurhakim seketika menggugat tanah itu dengan alibi mertua nya tidak sempat membayar nya. Awal mulanya ia memohon Fatimah serta buah hatinya melunasi Rp10 juta. Digugat Anak Setelah itu bertambah jadi Rp50 juta, Rp100 juta sampai Rp1 miliyar.

” Pihak keluarga telah melaksanakan perantara-an, tetapi ia senantiasa memohon pihak keluarga buat melunasi tanah nya. benar tidak bisa jadi, jumlah nya mahal sekali.”

Digugat Anak Rp 1 Miliar, Fatimah Siap Melawan

Suasana menyedihkan nenek 90 tahun, Fatimah yang di gugat Rp 1 miliyar oleh anak kandung nya membuat mata masyarakat terbelalak. Walaupun berterus terang berkecil hati, Fatima membenarkan sedia melawan putra nya di majelis hukum. Fatimah berterus terang tidak bakal putus asa serta membebaskan tanah tempat tinggal nya disaat ini, walaupun permasalahan nya telah masuk ranah hukum.

“ Ibu dan bapak nya di gugat, apalagi ke polisi apalagi ke majelis hukum. Saya tidak senang jika ia ingin mengutip tanah ini sebab almarhumah suami saya membeli tanah ini dengan harga Rp 10 juta dari penuntut,” ucapnya.

Fatimah berterus terang hendak membela serta berjuang mengalami konferensi berikutnya di majelis hukum. Saya siap serta tidak khawatir, sebab ini hak aku yang telah aku beli,” ucapnya.

Di kabarkan lebih dahulu, penuntut berterus terang tanah seluas 397 m persegi yang terdapat di Dusun Kenanga itu sedang kepunyaan nya. Sementara itu, pada tahun 1987, tutur Fatimah, tanah yang awal kepunya-an menantunya, Nurhakim, sudah di beli almarhum suaminya H Abdurahman dengan harga Rp 10 juta. Sebab senantiasa bersikukuh kalau tanah itu kepunya-an mereka, Nurhana serta Nurhakim menggugat bunda mereka yang telah lanjut umur sebesar Rp 1 miliyar.( rep05)

Ibunya menyuruhnya buat memohon ganti rugi atas kelelahannya menjaga anak kandunya di waktu dalam kandungan nya. Yang di mana ia sedang merawat dengan kasih sayang penuh serta merawat sang anak yang sudah menuntun Seorang Ibunda nya sediri. Yang kini tidak tidak mengetaui permasalahan soal tentang warisan yang akan di bagian kepada 8 anak yang akan di wariskan nya. Serta bayaran yang telah dikeluarkan buat menjaga serta membesarkan. saya percaya jumlah nya dapat lebih dari 1 Milyar tutur Ibunda nya. viralfirstnews.com

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *