Friday, May 3POS VIRAL
Shadow

Tragis Bapak Banting Anak Hingga Tewas

Bapak Banting Anak merupakan berita yang menuai banyak kecaman dari berbagai orang dan netizen yang mendengar nya.

Tragis-Bapak-Banting-Anak-Hingga-Tewas

Peristiwa tragis terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023). Seorang ayah berinisial U (44) tega membanting anak kandungnya, K alias Awan (10), hingga meninggal dunia.

Kejadian bermula ketika Awan ditegur oleh salah satu warga karena bermain di depan rumah warga tersebut. U yang mendengar anaknya ditegur, langsung menghampiri Awan dan memarahinya. U yang emosi kemudian membanting Awan hingga terjatuh. Awan yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung menangkap U. U kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini tentu menjadi peristiwa yang sangat mengenaskan. Seorang anak yang seharusnya dilindungi oleh ayahnya, justru harus menjadi korban kekerasan bapak banting anak hingga tewas.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu menjaga emosi. Kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi, karena dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi anak.

Motif Bapak Banting Anak Hingga Tewas

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh polisi, motif seorang ayah di Jakarta Utara yang tega membanting anak kandungnya hingga tewas adalah karena emosi. Pelaku, berinisial U, memang dikenal temperamental dan mudah marah. Selain itu, U juga diketahui sebagai pecandu narkoba.

Kejadian bermula saat korban, Kurniawan alias Awan (11), tengah asyik bermain dengan sepeda roda dua di sekitaran Gang IV, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, seorang warga menegur Awan karena bermain sepeda di jalan raya.

U yang mendengar teguran warga tersebut kemudian mencari anaknya. Saat menemukan Awan, U langsung menganiaya anaknya dengan cara memukul dan membantingnya ke tanah. Akibatnya, Awan mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di rumah sakit.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik tindakan U. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, emosi dan narkoba menjadi faktor utama yang menyebabkan U melakukan tindakan keji tersebut.

Faktor Dugaan Bapak Banting Anak

Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang ayah menganiaya anaknya:

  • Emosi. Kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun verbal, sering kali dipicu oleh emosi yang tidak terkendali. Pelaku biasanya merasa marah, kesal, atau frustrasi, dan kemudian melampiaskan emosinya kepada anak.
  • Narkoba. Narkoba dapat menyebabkan gangguan mental dan perilaku, termasuk kekerasan. Pelaku yang menggunakan narkoba biasanya menjadi lebih agresif dan impulsif, sehingga lebih rentan melakukan kekerasan.
  • Gangguan mental. Gangguan mental, seperti gangguan kepribadian, gangguan bipolar, atau skizofrenia, juga dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga.
  • Pelaku dengan gangguan mental biasanya memiliki kesulitan mengendalikan emosi dan perilakunya.
  • Tekanan ekonomi. Tekanan ekonomi dapat menyebabkan stres dan kecemasan, yang pada akhirnya dapat memicu kekerasan. Pelaku yang mengalami tekanan ekonomi biasanya merasa frustasi dan tidak berdaya, dan kemudian melampiaskan emosinya kepada anak.
  • Pengaruh lingkungan. Lingkungan yang penuh kekerasan, seperti keluarga yang sering bertengkar atau lingkungan yang penuh dengan tindak kejahatan, dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
  • Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera hubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan bantuan. Anda juga dapat menghubungi hotline atau lembaga bantuan psikologi untuk mendapatkan dukungan emosional.

Baca Juga : Kasus Mayat Membusuk Di Koja Sosok Istri Hidup Bersama Suami Dan Anaknya

Kronologi Kejadian Bapak Banting Anak

Kronologi-Kejadian-Bapak-Banting-Anak

Berikut adalah kronologi kejadian seorang ayah di Jakarta Utara yang tega membanting anak kandungnya hingga tewas, yang sudah Posviral rangkum untuk anda :

  • Pukul 16.00 WIB: Korban, Kurniawan alias Awan (11), tengah asyik bermain dengan sepeda roda dua di sekitaran Gang IV, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Awan, korban ayah yang membanting anak kandungnya hingga tewas
  • Pukul 16.15 WIB: Seorang warga menegur Awan karena bermain sepeda di jalan raya.
  • Pukul 16.30 WIB: U, ayah Awan, mendengar teguran warga tersebut dan kemudian mencari anaknya.
  • Pukul 16.45 WIB: U menemukan Awan dan langsung menganiaya anaknya dengan cara memukul dan membantingnya ke tanah.
  • Pukul 17.00 WIB: Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke polisi.
  • Pukul 17.30 WIB: Polisi tiba di lokasi kejadian dan mengamankan U.
  • Pukul 18.00 WIB: Awan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh polisi, motif U melakukan tindakan keji tersebut adalah karena emosi. U memang dikenal temperamental dan mudah marah. Selain itu, U juga diketahui sebagai pecandu narkoba.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik tindakan U. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, emosi dan narkoba menjadi faktor utama yang menyebabkan U melakukan tindakan keji tersebut.

Kematian Awan menjadi tragedi yang sangat menyedihkan. Anak yang masih berusia 11 tahun tersebut harus meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini juga mengingatkan kita akan bahayanya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun verbal.

Hukuman Yang di Terima Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh polisi, U dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memukul, menendang, melukai, atau dengan cara lain menganiaya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, karena korban dalam kasus ini adalah anak kandungnya sendiri, U juga dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menganiaya anak hingga mengakibatkan luka berat atau cacat fisik permanen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, U terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada U akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk motif U melakukan penganiayaan, apakah U memiliki gangguan mental atau tidak, serta apakah U pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya.

Jika U terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, maka ia akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. U juga akan dikenakan wajib lapor selama menjalani masa hukumannya.

Selain itu, U juga akan dikenakan restitusi kepada keluarga korban. Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarga korban atas kerugian yang dialami akibat tindak pidana. Besarnya restitusi akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan.

Kematian Awan menjadi tragedi yang sangat menyedihkan. Anak yang masih berusia 11 tahun tersebut harus meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini juga mengingatkan kita akan bahayanya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun verbal.

Dampak Kekerasaan Pada Anak

Berikut adalah beberapa dampak yang dapat ditimbulkan akibat kekerasan terhadap anak:

  • Trauma fisik dan psikologis
  • Gangguan kesehatan mental
  • Kesulitan belajar
  • Kenakalan remaja
  • Penyalahgunaan narkoba
  • Kekerasan dalam rumah tangga
  • Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kekerasan terhadap anak, segeralah melapor ke pihak yang berwenang. Anda juga bisa menghubungi hotline pengaduan kekerasan terhadap anak di 112 viralfirstnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *