Thursday, November 21POS VIRAL
Shadow

Viral Pengungsi Rohingya Di NTT Ber-KTP Indonesia

Pengungsi Rohingya Ber-KTP Indonesia – Beredar kabar bahwa delapan orang pengungsi Rohingya diamankan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Kupang, karena kedapatan memiliki KTP Indonesia. Kabar tersebut menyebutkan bahwa para pengungsi Rohingya tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Viral-Pengungsi-Rohingya-Di-NTT-Ber-KTP-Indonesia

Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Ariasandy membenarkan bahwa delapan orang pengungsi Rohingya tersebut telah diamankan oleh aparat kepolisian.

“Iya benar, delapan orang pengungsi Rohingya diamankan di Kabupaten Kupang,” kata Ariasandy Sabtu (16/12/2023).

Ariasandy menjelaskan, para pengungsi Rohingya tersebut diamankan saat sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Saat diamankan, para pengungsi Rohingya Ber-KTP Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

“Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” kata Ariasandy.

Selain itu, Ariasandy juga menjelaskan bahwa para pengungsi Rohingya tersebut juga memiliki KTP Indonesia. KTP tersebut diduga dibuat secara ilegal oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Medan, Sumatera Utara.

“KTP mereka diduga dibuat di Medan,” kata Ariasandy.

Saat ini, delapan orang pengungsi Rohingya tersebut telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Inspektur Jenderal Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus pembuatan KTP ilegal untuk pengungsi Rohingya Ber-KTP Indonesia tersebut.

“Kami akan mengusut kasus ini,” kata Panca Minggu (17/12/2023).

Panca mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Panca menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi adanya oknum ASN yang terlibat dalam pembuatan KTP ilegal untuk pengungsi Rohingya Ber-KTP Indonesia.

Kenapa Pengungsi Rohingya Bisa Memiliki KTP Indonesia

Ada beberapa kemungkinan mengapa pengungsi Rohingya bisa memiliki KTP Indonesia. Pembuatan KTP ilegal oleh oknum ASN. Ini adalah kemungkinan yang paling mungkin terjadi. Berdasarkan keterangan polisi, KTP yang dimiliki oleh para pengungsi Rohingya tersebut diduga dibuat secara ilegal oleh oknum ASN di Kota Medan. Oknum ASN tersebut diduga menggunakan dokumen palsu untuk membuat KTP untuk para pengungsi Rohingya Ber-KTP Indonesia.

Pembuatan KTP secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Kemungkinan ini juga ada, tetapi sangat kecil. Pemerintah Indonesia belum pernah secara resmi memberikan KTP kepada para pengungsi Rohingya. Pembuatan KTP secara resmi oleh pemerintah negara lain. Ada kemungkinan bahwa para pengungsi Rohingya Ber-KTP Indonesia tersebut memiliki KTP dari negara lain, misalnya Malaysia atau Thailand. KTP tersebut kemudian dilegalisir oleh pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing kemungkinan tersebut.

Pembuatan KTP ilegal oleh oknum ASN

Oknum ASN yang terlibat dalam pembuatan KTP ilegal untuk pengungsi Rohingya diduga memanfaatkan celah dalam prosedur pembuatan KTP. Prosedur pembuatan KTP di Indonesia mengharuskan pemohon untuk menyerahkan dokumen asli, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat nikah. Namun, oknum ASN tersebut diduga menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Pembuatan KTP ilegal untuk pengungsi Rohingya ini merupakan pelanggaran hukum. Oknum ASN yang terlibat dalam kasus ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp120 juta.

Pembuatan KTP secara resmi oleh pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia belum pernah secara resmi memberikan KTP kepada para pengungsi Rohingya. Hal ini dikarenakan para pengungsi Rohingya tidak memiliki status kewarganegaraan Indonesia. Pemerintah Indonesia hanya memberikan izin tinggal sementara kepada para pengungsi Rohingya.

Namun, ada kemungkinan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan KTP kepada para pengungsi Rohingya di masa depan. Hal ini bisa saja terjadi jika pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada para pengungsi Rohingya.

Pembuatan KTP secara resmi oleh pemerintah negara lain

Para pengungsi Rohingya yang memiliki KTP dari negara lain, misalnya Malaysia atau Thailand, bisa saja memiliki izin tinggal di Indonesia. Izin tinggal tersebut bisa saja diberikan oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal pengungsi Rohingya.

Jika para pengungsi Rohingya tersebut memiliki izin tinggal di Indonesia, mereka bisa saja mengajukan permohonan pembuatan KTP kepada pemerintah Indonesia. Permohonan tersebut akan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Jika permohonan tersebut disetujui, para pengungsi Rohingya tersebut akan mendapatkan KTP Indonesia. KTP tersebut akan memberikan hak-hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya.

Baca Juga : Sopir Taksi Online Jadi Korban Pembunuhan Begal Hingga Tewas

Tindakan Polisi Terhadap Pengungsi Rohingya Ber-KTP Indonesia

Tindakan-Polisi-Terhadap-Pengungsi-Rohingya-Ber-KTP-Indonesia

Saya dapat membantu Anda menemukan informasi tentang tindakan polisi terhadap pengungsi Rohingya yang memiliki KTP Indonesia. Berdasarkan hasil pencarian posviral, berikut adalah beberapa fakta dan kronologi tentang kasus tersebut:

  • Kasus ini terungkap setelah sekitar 200 pengungsi Rohingya tiba di Aceh pada 14 November 2023, dengan menggunakan kapal kayu yang diselundupkan oleh sindikat perdagangan manusia.
  • Polisi menemukan bahwa sebagian dari pengungsi Rohingya tersebut memiliki KTP Indonesia yang diduga palsu, yang diperoleh dari seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang.
  • Polisi juga menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan manusia tersebut, termasuk seorang warga negara Malaysia yang menjadi otak dari operasi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan menindak tegas para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya, dan akan memberikan perlindungan kepada para korban sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM) .
  • Pemerintah juga berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk menyelesaikan status dan penempatan para pengungsi Rohingya, baik di Indonesia maupun di negara ketiga.

Upaya Pemerintah Dalam meng hentikan Rohingya Masuk Indonesia

Menurut hasil pencarian saya, upaya pemerintah Indonesia dalam menghentikan Rohingya masuk Indonesia meliputi beberapa hal, antara lain:

  • Membuat kebijakan baru sembari dilakukan penyesuaian terhadap peraturan yang sudah ada
  • Memberikan akomodasi penampungan sementara untuk para pengungsi Rohingya
  • Mengembalikan para pengungsi Rohingya ke negara asal atau negara ketiga yang bersedia menerimanya
  • Berpartisipasi dalam upaya diplomasi regional dan internasional untuk menyelesaikan krisis kemanusiaan di Myanmar
  • Membentuk Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar bersama berbagai ormas untuk menghentikan tragedi kemanusiaan atas masyarakat etnis Rohingya.

Tindakan Pemerintah Terhadap Rohingya

Tindakan pemerintah Indonesia terhadap pengungsi Rohingya diawali dengan kedatangan gelombang pertama pengungsi Rohingya ke Aceh pada tahun 2015. Pada awalnya, pemerintah Indonesia tidak memiliki kebijakan khusus untuk menangani pengungsi Rohingya. Pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia diizinkan untuk tinggal sementara waktu di penampungan sementara di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentang Pengungsi. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penerimaan dan penempatan pengungsi di Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia dapat mengajukan permohonan suaka kepada pemerintah.

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia kembali menghadapi gelombang kedatangan pengungsi Rohingya. Gelombang kedatangan ini lebih besar dari gelombang sebelumnya, dengan jumlah pengungsi yang mencapai ribuan orang. Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani pengungsi Rohingya.

Kebijakan baru ini dirumuskan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Kebijakan ini menetapkan bahwa pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia akan ditempatkan di penampungan sementara di Aceh. Pengungsi Rohingya akan diberikan bantuan kemanusiaan selama berada di penampungan sementara.

Pemerintah Indonesia juga akan bekerja sama dengan UNHCR untuk mencari solusi permanen bagi pengungsi Rohingya. Solusi permanen yang dipertimbangkan antara lain repatriasi ke negara asal, resettlement ke negara ketiga, atau pemberian status kewarganegaraan Indonesia.

Buat kalian yang ingin mendapatkan berbagai informasi seperti ini, maka kalian bisa klik link yang satu ini viralfirstnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *