Wednesday, July 24POS VIRAL
Shadow

Viral! Balita Di Jakarta Timur Ini Jadi Korban Pacar Tantenya

Balita Korban Aniaya adalah sebuah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Desember 2023.

Viral!-Balita-Di-Jakarta-Timur-Ini-Jadi-Korban-Aniaya-Pacar-Tantenya (1)

Korban adalah seorang balita laki-laki berinisial H (3) yang dititipkan oleh ibunya, SS, kepada pacarnya, RA (29), di sebuah kontrakan di Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur. RA diduga menganiaya H dengan cara memukul, menendang, dan menyundutkan rokok ke tubuh H, hingga menyebabkan luka lebam di sekujur tubuhnya. RA juga merekam aksi kejamnya itu dengan ponselnya. Kasus ini terungkap setelah RA membawa H ke RS Polri Kramatjati pada 8 Desember 2023, dengan alasan H jatuh. Namun, pihak rumah sakit mencurigai luka lebam yang terdapat di tubuh H, dan menghubungi polisi. Polisi kemudian menemukan rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh RA di ponselnya.

Melalui investigasi dan rekaman video tersebut, terungkap bahwa kekerasan terhadap balita tersebut terjadi selama beberapa bulan. Pacar tante sering menggunakan kekerasan fisik dalam bentuk pukulan dan tendangan terhadap balita yang masih sangat rentan. Kejadian ini juga diperburuk dengan adanya kekerasan verbal yang melecehkan dan mengancam.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ini

Setelah menerima laporan mengenai kasus ini, pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak segera mengambil tindakan. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak. Pihak berwenang juga memberikan bantuan dan dukungan psikologis kepada korban dan keluarganya. Kasus ini tetap menjadi prioritas untuk memastikan keadilan dan keamanan anak-anak.

Pada 8 Desember 2023, RA (29), pacar tantenya, membawa H (3), korban, ke RS Polri Kramatjati, dengan alasan H jatuh. Namun, pihak rumah sakit mencurigai luka lebam yang terdapat di tubuh H, dan menghubungi polisi. Polisi kemudian menemukan rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh RA di ponselnya. Dari video Posviral tersebut, terlihat bahwa RA memukul, menendang, dan menyundutkan rokok ke tubuh H, hingga menyebabkan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Polisi kemudian menangkap RA dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Serta polisi juga memeriksa ibu korban, SS, yang menitipkan H kepada RA sejak awal November 2023. Polisi juga mengungkap motif RA menganiaya H, yaitu karena kesal H menangis terus-menerus setelah dibersihkan pupnya. RA mengaku tidak sengaja melempar H ke tempat tidur, tetapi tidak sampai ke tempat tidur.

Akibatnya. Pelaku kemudian ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Kedua pasal tersebut dapat dikenakan secara kumulatif, sesuai dengan Pasal 103 UU Perlindungan Anak.

Upaya Perlindungan Bagi Korban Atas Kasus Ini

Upaya Perlindungan Bagi Korban Atas Kasus Ini

Kasus Balita Di Jakarta Timur Ini Jadi Korban Aniaya Pacar Tantenya ini berawal dari keterlibatan seorang pacar dalam lingkaran keluarga. Tante dari Balita Korban Aniaya tersebut menjalin hubungan dengan seorang pria yang ternyata memiliki sifat dan perilaku yang berbahaya. Kejadian tragis tersebut terbongkar ketika balita mengalami cedera parah akibat perlakuan kasar dari pacar tante. Hingga saat ini juga berbagai pihak yang memberi dukungan dan upaya kepada korbana ataupun keluarga korban masih berlangsung, berbagai upaya tersebut seperti:

  1. Upaya hukum: Korban kekerasan anak berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi dari pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, cepat, dan proporsional, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
  2. Upaya medis: Korban kekerasan anak berhak mendapatkan penanganan yang cepat termasuk pengobatan. Korban juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis jika berasal dari keluarga tidak mampu.
  3. Upaya psikososial: Korban kekerasan anak berhak mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan dukungan emosional, konseling, bimbingan, dan advokasi bagi korban. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh orang tua, keluarga, atau pihak lain yang dipercaya oleh korban, seperti psikolog, konselor, pekerja sosial, atau relawan.
  4. Upaya sosial: Korban kekerasan anak berhak mendapatkan bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bantuan sosial ini dapat berupa bantuan pangan, pendidikan, perumahan, atau modal usaha. Bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Dampak Psikologis Pada Korban

Kekerasan pada anak adalah perbuatan yang melanggar hak asasi anak dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan psikologis anak. Berikut dibawah ini ada beberapa dampak psikologis yang mungkin dialami oleh korban kekerasan anak:

  • Mengalami ketidakstabilan mental, seperti depresi, kecemasan, atau gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
  • Menderita berbagai macam gangguan mental, seperti gangguan perilaku, gangguan belajar, gangguan afektif, atau gangguan kepribadian.
  • Mempengaruhi tumbuh kembang anak, seperti mengalami keterlambatan dalam perkembangan kognitif, bahasa, sosial, atau emosional.
  • Kurangnya rasa aman, percaya diri, dan harga diri, sehingga mudah merasa takut, cemas, atau minder.
  • Rentan terhadap agresi, baik sebagai pelaku maupun korban, karena meniru perilaku kekerasan yang dialami atau disaksikan.
  • Selalu cemas, waspada, atau paranoid, karena merasa terancam oleh lingkungan sekitar.
  • Bermental sebagai korban, sehingga sulit untuk melawan, membela diri, atau melaporkan kekerasan yang dialami.
  • Menutup dan menarik diri dari lingkungan, karena merasa malu, bersalah, atau tidak dihargai.
  • Balita ini mengalami trauma yang cukup berat akibat kekerasan yang dialaminya. Ia mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan hubungan emosional yang sehat saat tumbuh dewasa.
  • Akibat pengalaman yang dialaminya, Balita Korban Aniaya ini dapat mengalami kecemasan dan ketakutan yang berlarut-larut.
  • Korban kekerasan sering kali kehilangan rasa percaya diri dan merasa tidak berharga. Pengalaman ini dapat mempengaruhi perkembangan diri si Balita Korban Aniaya.

Baca Juga : Polisi Temukan 5 Mayat Kampus Unpri Usai Beredar Video Pemampakan 2 Jasad

Reaksi Keluarga dan Masyarakat

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran bukan hanya terjadi pada pasangan dewasa, tetapi juga bisa melibatkan keluarga dan anak-anak. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan tanda-tanda kekerasan dan melibatkan diri dalam upaya pencegahan. Hanya dengan mengatasi akar permasalahan dan mengedukasi generasi masa depan, kita dapat memutus siklus kekerasan dalam pacaran.

Balita malang ini mengalami kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh pacar tantenya sendiri. Kekerasan ini terjadi di dalam lingkungan keluarga, di mana seharusnya balita merasa aman dan dilindungi. Kasus ini menunjukkan betapa rawannya kekerasan dalam rumah tangga, bahkan terhadap si kecil yang masih terlalu muda untuk memahami apa yang terjadi. Penting bagi kita untuk memperjuangkan keamanan dan perlindungan Balita Korban Aniaya di lingkungan sekitar.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini, merasa terkejut, marah, dan sedih. Mereka kerap menyalahkan diri sendiri karena tidak mampu melindungi Balita Korban Aniaya  dari kekerasan tersebut. Kisah Balita Korban Aniaya ini menarik perhatian masyarakat luas. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan dan mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan. Dukungan dan simpati menyatukan masyarakat untuk melindungi balita.

Kesimpulan

Menjaga keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pendidikan tentang kekerasan terhadap anak, baik bagi para pelaku maupun masyarakat luas. Diperlukan tindakan preventif dan edukasi yang lebih luas, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan anak untuk mencegah kasus serupa di masa depan viralfirstnews.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *