Sebuah postingan video viral dan membuat hebos media social. Hal itu karena dalam video tersebut memperlihatkan turis asing tengah di ancam serta di peras oleh seorang supir taksi. Di ketahui, turis asing tersebut berkunjung ke Bali untuk liburan. Supir taksi ini di ketahui bernama Yanuarius Toebkae (20) dan di tangkap oleh polisi di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.
“Di duga dia berencana akan meninggalkan Surabaya. Pesawat yang akan di tumpangi oleh supit di duga akan terbang ke daerah Nusa Tenggara Timur,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes yaitu Jansen Avitus Panjaitan ketika konferensi pers di kantornya.
Yanuarius ternyata bukanlah warga asli Bali. Dia di ketahui berasal dari Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Polisi menduga, dia akan kabur ke kampung halamannya usai kasusnya POS VIRAL dan di buru oleh polisi.
Kronologi Pemerasan
Adapun peristiwa pemerasan sampai dengan pengancaman yang di lakukan oleh Yanuarius diketahui terjadi pada hari Selasa (2/1/2024). Lokasi kejadian di perkirakan sepanjang rute perjalanan, yang mana mulai dari Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak di Kabupaten Badung.
Berdasarkan video yang beredar dan menghebohkan media sosial, terlihat sang sopir mengancam kedua warga negara asing (WNA) tersebut yang menjadi penumpang taksi. Sopir itu mengancam keduanya memakai sajam dan meminta untuk pembayaran jasa taksi senilai US$50.
Korban kemudian langsung melaporkan kasus pengancaman serta pemerasan itu ke pihak polisi. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian memperoleh identitas pria tersebut. Di ketahui, kendaraan yang di pakai saat melakukan pemerasan itu adalah taksi Koperasi Jasa Angkutan Ngurah Rai.
Baca Juga : Seorang Petugas Dishub Terbawa Di Kap Mobil Toyota Avanza
Ditangkap Di Jawa Timur
Usai menelusuri jejak ponsel, polisi mendapati bahwa Yanuarius telah meninggalkan Bali dan pada awalnya terdeteksi berada di Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur (Jatim).
Polisi kemudian terus melakukan pendalaman tentang keberadaan dari si pelaku. Lalu pada akhirnya, lokasi Yanuarius terdeteksi dan berada di Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Polda Bali ternyata sudah saling berkontak dengan Polda Jatim semenjak mendeteksi keberadaan Yanuarius di sana. Setelah itu, Polda Bali lalu melakukan kerja sama dengan Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Juanda untuk proses menangkap Yanuarius.
Yanuarius lalu di serahkan oleh Avsec Bandara Internasional Juanda pada Polda Jatim setelah itu di bawa ke Bali. Yanuarius di bawa ke Polresta Denpasar untuk di lakukan proses hukum selanjutnya.
Tindak pidana pengancaman memang bukanlah hal yang asing terdengar di telinga. Bagaimana tidak, siapa saja bisa menjadi korban pengancaman dan pemerasan. Pemerasan sendiri terdiri dari dua macam tindak pidana yang mana tindak pidana pemerasan (afpersing) serta tindak pidana pengancaman (afdreiging). Selain itu, tindak pidana ini juga di definisikan sebagai perbuatan meminta uang ataupun barang lain. Dengan melakukan ancaman kekerasan atau pengancaman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum.
Saat ini sudah marak terdengar kasus pemerasan serta pengancaman yang terjadi viralfirstnews.com. Pelakunya juga tidak selalu dari orang asing tetapi bisa juga adalah orang-orang terdekat. Hal itu tidak dapat di prediksi sehingga setiap orang harus lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang lain. Belajar untuk lebih peka terhadap perubahan sifat orang lain yang berada di sekitar kita agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.